Kedua terdakwa itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
Harry Van Sidabukke menyatakan dengan tegas tidak ada kaitan langsung perkara yang disidangkan dengan Juliari.